Disi Training Center

Sertifikasi Food Safety

Disi Training Center melayani sertifikasi food safety dengan berbagai skema yang dapat menyesuaikan kebutuhan anda, sertifikasi food safety dapat diajukan untuk surat laik sehat (SLS) sesuai dengan peraturan terbaru.
Layanan sertifikasi kompetensi kerja bidang audit, inspeksi, pengelola, konsultan keamanan pangan dan HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) Team tersedia bagi Auditor Eksternal, Auditor Internal, Calon Auditor Internal Keamanan Pangan, Pengelola Kemanaan Pangan berbasis HACCP, Pengelola dan Inspektur CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik), Konsultan Keamanan Pangan dan HACCP Team.

Sertifikasi ini dapat diikuti oleh seluruh profesi Auditor Eksternal, Auditor Internal, Calon Auditor Internal, HACCP team, Konsultan, Inspektur, dan Pengelola Keamanan Pangan yang berasal dari organisasi rantai pangan, lembaga konsultan, lembaga sertifikasi sistem, lembaga sertifikasi produk, lembaga pelatihan, dan lembaga pendidikan.

Skema Sertifikasi Food Safety

UNIT KOMPETENSI

Unit kompetensi yang diujikan mengacu pada SKKNI No. 618 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan mencangkup :

  • Melaksanakan Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan
  • Menganalisis Bahaya Keamanan Pangan
  • Mengelola Penerapan Cara Ritel Pangan Yang Baik
  • Menangani Keamanan Produk di Ritel Pangan
 
Persyaratan berlaku salah satu yaitu :
  • Memiliki pengalaman inspeksi ritel pangan selama 1 tahun atau 2 inspeksi
  • Memiliki pengalaman audit keamanan pangan (internal/eksternal) selama 1 tahun atau 2 kali audit
  • Memiliki pengalaman di ritel pangan makanan minimal 2 tahun dan mengikuti pelatihan teknik inspeksi/audit berbasis ISO 19011
  •  

Hubungi kami untuk mengikuti program ini

Anwar Junaedi – 0812-8457-4848
UNIT KOMPETENSI

Unit kompetensi yang diujikan mengacu pada SKKNI No. 618 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan mencangkup :

  • Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan
  • Melakukan Pelatihan Keamanan Pangan
  • Mengaplikasikan Praktek Keamanan Pangan di Retail
  • Mengelola Penerapan Cara Ritel Pangan Yang Baik
  • Menangani Keamanan Produk di Ritel Pangan
  • Memantau Penerapan Cara Ritel Pangan Yang Baik
 
Persyaratan berlaku salah satu yaitu :
  • Memiliki pengalaman bekerja di ritel pangan (fresh/groserries/buyer) minimal 3 tahun
  • Memiliki pengalaman sebagai Sales Manager/Store Manager/Division Manager/fungsi lain yang setara minimal 1 (satu) tahun
  • Memiliki pengalaman audit ritel pangan minimal 2 tahun/5 kali audit

 

Hubungi kami untuk mengikuti program ini

Anwar Junaedi – 0812-8457-4848
UNIT KOMPETENSI

Unit kompetensi yang diujikan mengacu pada SKKNI No. 618 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan mencangkup :

  • Mengelola Program Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan
  • Melaksanakan Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan
  • Menganalisis Bahaya Keamanan Pangan
  • Menilai Kepatuhan Terhadap Program Keamanan Pangan
  • Mendesain CPPOB/GMP dan SSOP
  • Merencanakan Sistem Penerapan Manajemen Keamanan Pangan
  • Melakukan Pelatihan Keamanan Pangan
  • Memantau Pelaksanaan Program Mutu dan Keamanan Pangan
  • Mensupervisi Rencana Keamanan Pangan
  • Melakukan Verifikasi Program Pendukung Keamanan Pangan
  • Mengembangkan Rencana Keamanan Pangan Berbasis HACCP
  • Berpartisipasi dalam Tim HACCP
 
Persyaratan berlaku salah satu yaitu :
  • Memiliki pengalaman konsultasi keamanan pangan selama 2 tahun atau 3 konsultasi
  • Memiliki pengalaman kerja di bidang jaminan mutu/sertifikasi/pelatihan/keamanan pangan minimal 5 tahun
  • Memiliki sertifikat kompetensi kerja bidang audit/inspeksi/pengelola keamanan pangan

Hubungi kami untuk mengikuti program ini

Anwar Junaedi – 0812-8457-4848

 

UNIT KOMPETENSI

Unit kompetensi yang diujikan mengacu pada SKKNI No. 618 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan mencangkup :

  • Melaksanakan Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan
  • Menganalisis Bahaya Keamanan Pangan
  • Menilai Kepatuhan Terhadap Program Keamanan Pangan
  • Melakukan Negosiasi Dalam Audit Keamanan Pangan
  • Melakukan Verifikasi Program Pendukung Keamanan Pangan
  • Melakukan Validasi Penerapan Program Keamanan Pangan
  • Melakukan Verifikasi Penerapan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP)
 
Persyaratan berlaku salah satu yaitu :
  • Memiliki pengalaman audit internal keamanan pangan selama 4 tahun atau minimal 8 kali audit
  • Memiliki pengalaman audit eksternal keamanan pangan selama 1 tahun atau 5 kali audit

Hubungi kami untuk mengikuti program ini

Anwar Junaedi – 0812-8457-4848
UNIT KOMPETENSI

Unit kompetensi yang diujikan mengacu pada SKKNI No. 618 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan mencangkup :

  • Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan
  • Mengelola Program Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan
  • Melakukan Pelatihan Keamanan Pangan
  • Memantau Pelaksanaan Program Mutu dan Keamanan Pangan
  • Mensupervisi Rencana Keamanan Pangan
  • Melakukan Verifikasi Program Pendukung Keamanan Pangan
  • Mengembangkan Rencana Keamanan Pangan Berbasis HACCP dan berpartisipasi dalam Tim HACCP
 
Persyaratan berlaku salah satu yaitu :
  • Memiliki pengalaman sebagai Tim Keamanan Pangan minimal 1 tahun
  • Memiliki pengalaman bekerja di bidang jaminan mutu/keamanan pangan minimal 2 tahun
  • Mengikuti pelatihan keamanan pangan berbasis HACCP

Hubungi kami untuk mengikuti program ini

Anwar Junaedi – 0812-8457-4848
UNIT KOMPETENSI

Unit kompetensi yang diujikan mengacu pada SKKNI No. 618 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan mencangkup :

  • Mendesain Langkah Persiapan HACCP
  • Mendesain dan Mendokumentasikan 7 Prinsip HACCP
 
Persyaratan berlaku salah satu yaitu :
  • Mengikuti pelatihan keamanan pangan berbasis HACCP
  • Memiliki bukti keikutsertaan pendidikan HACCP

Hubungi kami untuk mengikuti program ini

Anwar Junaedi – 0812-8457-4848
UNIT KOMPETENSI

Unit kompetensi yang diujikan mengacu pada SKKNI No. 618 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan mencangkup :

  • Melaksanakan Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan
  • Mengikuti Prosedur Kerja Menjaga Praktik Pengolahan yang Baik (GMP)
  • Mengimplementasikan Prosedur Praktik Berproduksi yang Baik (GMP)
 
Persyaratan berlaku salah satu yaitu :
  • Memiliki pengalaman inspeksi CPPOB/GMP selama 1 tahun atau 2 kali inspeksi
  • Memiliki pengalaman audit keamanan pangan (internal/eksternal) selama 1 tahun atau 2 kali audit
  • Memiliki pengalaman dalam penerapan CPPOB minimal 2 tahun dan mengikuti pelatihan teknik inspeksi/audit berbasis ISO 19011

 

Hubungi kami untuk mengikuti program ini

Anwar Junaedi – 0812-8457-4848
UNIT KOMPETENSI

Unit kompetensi yang diujikan mengacu pada SKKNI No. 618 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan mencangkup :

  • Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan
  • Mendesain CPPOB/GMP dan SSOP
  • Melakukan Pelatihan Keamanan Pangan
  • Mengikuti Prosedur Kerja Menjaga Praktik Pengolahan Pangan yang Baik (GMP)
Persyaratan berlaku salah satu yaitu :
  • pendidikan D-III/S1/S2/S3 bidang pangan/teknik industri/teknologi hasil pertanian/teknologi hasil perikanan/teknologi hasil peternakan
  • Mengikuti pelatihan CPPOB/GMP atau sistem keamanan pangan lainnya
  • Memiliki pengalaman kerja di industri pangan sebagai Pengelola/Anggota Tim Pengelola CPPOB/GMP atau sistem keamanan pangan lainnya minimal 1 (satu) tahun
  • Memiliki pengalaman kerja mengembangkan sistem CPPOB/GMP atau sistem keamanan pangan lainnya minimal 1 (satu) industri

Hubungi kami untuk mengikuti program ini

Anwar Junaedi – 0812-8457-4848
UNIT KOMPETENSI

Unit kompetensi yang diujikan mengacu pada SKKNI No. 618 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan mencangkup :

  • Melakukan Praktek Penanganan Pangan Yang Aman
  • Melaksanakan Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan
  • Menganalisis Bahaya Keamanan Pangan
Persyaratan berlaku salah satu yaitu :
  • Memiliki pengalaman inspeksi higiene sanitasi makanan selama 1 tahun atau 2 inspeksi
  • Memiliki pengalaman audit keamanan pangan (internal/eksternal) selama 1 tahun atau 2 kali audit
  • Memiliki pengalaman terkait higiene sanitasi makanan minimal 2 tahun dan mengikuti pelatihan teknik inspeksi/audit berbasis ISO 19011

Hubungi kami untuk mengikuti program ini

Anwar Junaedi – 0812-8457-4848
UNIT KOMPETENSI

Unit kompetensi yang diujikan mengacu pada SKKNI No. 618 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan mencangkup :

  • Mengelola Program Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan
  • Melaksanakan Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan
  • Menganalisis Bahaya Keamanan Pangan
Persyaratan berlaku salah satu yaitu :
  • Mengikuti pelatihan teknik audit berbasis ISO 19011 dan pelatihan keamanan pangan
  • Mengikuti pelatihan teknik audit berbasis ISO 19011 dan bukti keikutsertaan pendidikan keamanan pangan

Hubungi kami untuk mengikuti program ini

Anwar Junaedi – 0812-8457-4848
UNIT KOMPETENSI

Unit kompetensi yang diujikan mengacu pada SKKNI No. 618 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan mencangkup :

  • Mengelola Program Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan
  • Melaksanakan Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan
  • Melakukan Validasi Penerapan Program Keamanan Pangan
  • Melakukan Verifikasi Penerapan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP)
 
Persyaratan berlaku salah satu yaitu :
  • Memiliki pengalaman audit keamanan pangan (internal/eksternal) selama 2 tahun atau
    4 kali audit
  • Memiliki pengalaman kerja di organisasi rantai pangan minimal 2 tahun dan
    mengikuti pelatihan teknik audit berbasis ISO19011

Hubungi kami untuk mengikuti program ini

Anwar Junaedi – 0812-8457-4848
Kenapa memilih kami?

Training Berkualitas dan Layanan Proffesional

Layanan kami telah dipercayai berbagai instansi ternama dan juga berbagai narasumber kami merupakan praktisi yang berpengalaman dibidangnya dengan minimal 15 tahun pengalaman di industri sebagai leader.

Informasi & Biaya Hubungi
Anwar Junaedi : 081284574848

Kenapa Sertifikasi di kami?
Manfaat Sertifikasi Food Safety
Proses Sertifikasi

Tentukan program sertifikasi apa yang ingin anda ikuti dan pastikan anda telah siap untuk mengikuti proses ini.

Daftar dan hadiri training yang diselenggarakan oleh Disi Training Center anda akan diberikan pemaparan atau ilmu materi terkait sertifikasi sebagai bekal dalam proses uji kompetensi

Uji kompetensi dapat dilakukan secara online maupun offline sesuai dangan arahan yang akan diberikan oleh tim sertifikasi

Jika anda telah berhasil dan dinyatakan lulus anda dapat mengisi formulir request sertifikat yang akan diberikan ke email dan dapat diakses melalui profil anda.